Akuarium Terbesar di Dunia Dibuka di Negara Arab Ini
Akuarium raksasa tersebut menampung lebih dari 100 ribu satwa laut.
Foto utama: Satoshi Hirayama
Dalam rangka menyambut World Expo 2025 yang akan bergulir pada 13 April hingga 13 Oktober 2025, pemerintah kota Osaka memberlakukan aturan larangan merokok di seluruh kota. Aturan tersebut telah berlaku sejak 27 Januari 2025 dan mengatur ruang rokok di jalan raya, taman, plaza, dan tempat umum lainnya.
Peraturan larangan merokok tersebut berlaku tidak hanya bagi perokok konvensional atau tembakau saja, tetapi juga berlaku untuk vape. Jika melanggar, mereka akan dikenai denda JPY1.000 atau sekitar Rp105.000. Namun jangan khawatir, pemerintah kota masih tetap baik hati dengan menyiapkan lokasi-lokasi khusus untuk merokok.
Baca juga: Travel 101: Jepang
Mengutip dari CNN Travel, perluasan daerah bebas asap rokok ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan mendukung citra Osaka sebagai destinasi internasional.
Meski jumlah perokok di Jepang cukup banyak, peraturan larangan merokok di tempat umum bukanlah hal baru di sana. Sebelumnya, untuk menyambut Olimpiade 2020 silam, pemerintah kota Tokyo menerapkan aturan yang sama dan berlaku hingga saat ini. Tak hanya itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan undang-undang yang melarang menjual rokok atau produk-produk tembakau pada warga berusia di bawah 20 tahun.—Monika Febriana
Pertunjukan tarian-tarian balet legendaris oleh penari-penari balet internasional. 19 Jan
Konser keempat Cigarettes After Sex di Indonesia. 17 Jan