Daftar tarif baru ini juga mencakup biaya untuk paspor jenis baru.

Beberapa waktu lalu sempat berembus kabar bahwa pemerintah akan menaikkan tarif pembuatan paspor. Pada 24 Oktober 2024, pengumuman resminya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajang yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan tarif pembuatan paspor tak mengalami perubahan. Namun, kini pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dibagi menjadi tujuh jenis, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Tarif pengurusan paspor biasa nonelektronik masa berlaku lima tahun: Rp350.000
  • Tarif pengurusan paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • Tarif pengurusan paspor elektronik masa berlaku lima tahun: Rp650.000
  • Tarif pengurusan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
  • Tarif pengurusan surat perjalanan laksan paspor untuk WNI: Rp100.000
  • Tarif pengurusan surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000
  • Tarif layanan percepaatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

Baca juga: Paspor Terkuat di Dunia 2023

Sebelumnya, seperti dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tarif pembuatan paspor hanya dibagi menjadi dua, yakni paspor biasa nonelektronik (Rp350.000) dan paspor biasa elektronik (Rp650.000). Sementara tarif lainnya seperti layanan percepatan dan pengurusan SPLP sama dengan tarif baru.

Peraturan baru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 ini mulai  berlaku pada 18 Desember 2024.Ben Dharma

Calendar of Events

Freedballet Stars – Gala Concert

Pertunjukan tarian-tarian balet legendaris oleh penari-penari balet internasional. 19 Jan

Cigarettes After Sex Concert 2025 | X’s World Tour in Jakarta

Konser keempat Cigarettes After Sex di Indonesia. 17 Jan

IdeaFest 2024

Sebuah ajang jejaring insan industri kreatif di negeri ini. 27-29 Sep

See More