Tarif pajak baru yang dibebankan kepada penumpang.

Penumpang pesawat yang bepergian dari bandara internasional Hong Kong akan diwajibkan membayar Passenger Security Charge (PSC) sebesar HK$65 (sekitar Rp133.000) per 1 Januari 2025. Pungutan tersebut naik sebesar HK$10 dari yang selama ini berlaku.

Tarif baru PSC ini tidak berlaku untuk tiket yang dipesan sebelum 1 Januari 2025 meskipun periode perjalanannya terjadi setelah 1 Januari 2025. Ini kedua kalinya otoritas bandara tersebut menaikkan tarif PSC. Sebelumnya, penyesuaian tarif PSC terjadi pada 2021.

Selain itu, otoritas bandara Hong Kong juga disinyalir akan meminta maskapai untuk membayar pungutan sebesar HK$75 yang dibebankan ke penumpang secara parsial mulai 2027 mendatang. Dana tersebut dipungut berdasarkan pada pertumbuhan lalu lintas penumpang dan permintaan lalu lintas penumpang yang berlaku di Hong Kong International Airport (HKIA).

Berdasarkan keterangan tertulis dari otoritas bandara Hong Kong, penyesuaian tarif ini diperlukan untuk meningkatkan fasilitas dan sistem keamanan bandara, salah satunya dengan memasang sistem pindai pintar untuk penumpang menggantikan sistem sekarang. Selain itu, nantinya jangkauan keamanan juga diperluas hingga area-area di bawa Three-runway System.Ben Dharma

Calendar of Events

Exchange Vows

Sebuah bursa pernikahan esklusif besutan The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place. 27-29 Jun 2025

COMO Culinary Odyssey: Buleleng Edition

Semarak perayaan kuliner Buleleng di Canggu. 13 Jun-31 Jul 2025

Summer Soundwave 2025

Pesta tepi pantai khas W Bali – Seminyak. 20 Jun 2025

See More