Denda hingga EUR240 menanti mereka yang bandel.

Foto utama: Andreas Weilguny/Unsplash

Para perokok yang berkunjung ke kota Milan harap lebih waspada. Mulai 1 Januari 2025, kota yang dijuluki sebagai Ibu Kota Fesyen Dunia tersebut menerapkan peraturan dilarang merokok di seluruh ruang publik.

Dalam pembatasan aktivitas merokok terketat sepanjang sejarah Italia tersebut, semua orang dilarang merokok termasuk di ruang terbuka atau jalanan. Bagi yang melanggar, mereka akan dikenakan denda antara EUR40 hingga EUR240 per orang. Namun demikian, merokok di luar ruangan tetap diizinkan dengan syarat dilakukan di tempat terpencil dan berjarak sekitar 10 meter dari orang lain.

Ini adalah kali kedua Milan memberlakukan larangan merokok. Pada 2005, mereka mengesahkan aturan yang melarang merokok di dalam ruangan. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah kota untuk menanggulangi polusi udara—bukan karena alasan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran untuk penggunaan vape dan rokok elektrik.

Italia adalah salah satu negara di dunia dengan jumlah perokok aktif terbanyak. Setidaknya seperempat dari jumlah penduduk Negeri Piza itu adalah perokok.Ben Dharma

Calendar of Events

Flavorful Fusion with Quinary & Sardine Bali at W Bali – Seminyak

Kolaborasi unik bersama bar dari Hong Kong dan restoran ternama di Seminyak. 10 & 11 Mei 2025

Disney on Ice – Find Your Hero

Pertunjukan Disney on Ice hadir kembali di Jakarta. 2-11 Mei 2025

The Magical Music of Harry Potter

Konser spesial di Jakarta membawakan musik-musik magis dari film-film Harry Potter. 18 Jul 2025

See More