Qatar Airways Siap Hadirkan Koneksi Starlink di Airbus A350
Maskapai pertama di dunia yang melengkapi armada Airbus A350 miliknya dengan Starlink.
Beberapa waktu lalu sempat berembus kabar bahwa pemerintah akan menaikkan tarif pembuatan paspor. Pada 24 Oktober 2024, pengumuman resminya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajang yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan tarif pembuatan paspor tak mengalami perubahan. Namun, kini pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dibagi menjadi tujuh jenis, dengan pembagian sebagai berikut:
Baca juga: Paspor Terkuat di Dunia 2023
Sebelumnya, seperti dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tarif pembuatan paspor hanya dibagi menjadi dua, yakni paspor biasa nonelektronik (Rp350.000) dan paspor biasa elektronik (Rp650.000). Sementara tarif lainnya seperti layanan percepatan dan pengurusan SPLP sama dengan tarif baru.
Peraturan baru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 ini mulai berlaku pada 18 Desember 2024.—Ben Dharma
Acara kuliner menarik persembahan The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place. 1-2 Ags
Sebuah pengalaman kuliner istimewa di Roso Restaurant, Sanur. 10 Jul