Ada sanksi berat bagi mereka yang melanggar.

Gerah melihat berbagai perilaku nakal yang dilakukan oleh turis asing, Pemerintah Provinsi Bali merilis aturan baru bagi wisatawan asing. Mulai 24 Maret 2025, pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi para wisatawan asing yang melanggar aturan tersebut.

Peraturan tersebut dituangkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali. Ini merupakan bentuk penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang turis asing selama di Bali.

Wayan menyebutkan bahwa peraturan ini dibuat supaya pariwisata di Bali bisa berjalan lebih tertib dan berkualitas. Untuk memastikan peraturan tersebut diimplementasikan dengan baik, pemerintah setempat juga akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan asing. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Daerah Bali pun siap diarahkan untuk mengawasi implementasi peraturan baru ini.

Bagi mereka yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi tegas termasuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Adapun isi dari peraturan baru tersebut, antara lain:

Kewajiban Wisatawan Asing

  • Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
  • Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
  • Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
  • Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
  • Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
  • Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
  • Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
  • Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
  • Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
  • Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
  • Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
  • Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
  • Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing

  • Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
  • Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
  • Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
  • Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
  • Memanjat pohon sakral.
  • Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
  • Menggunakan plastik sekali pakai.
  • Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.

Calendar of Events

Freedballet Stars – Gala Concert

Pertunjukan tarian-tarian balet legendaris oleh penari-penari balet internasional. 19 Jan

Cigarettes After Sex Concert 2025 | X’s World Tour in Jakarta

Konser keempat Cigarettes After Sex di Indonesia. 17 Jan

IdeaFest 2024

Sebuah ajang jejaring insan industri kreatif di negeri ini. 27-29 Sep

See More