Festival Jakarta Great Sale Hadir Kembali
Nikmati beragam diskon hingga 70 persen di restoran dan toko di 94 pusat perbelanjaan di Jakarta.
Gerah melihat berbagai perilaku nakal yang dilakukan oleh turis asing, Pemerintah Provinsi Bali merilis aturan baru bagi wisatawan asing. Mulai 24 Maret 2025, pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi para wisatawan asing yang melanggar aturan tersebut.
Peraturan tersebut dituangkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali. Ini merupakan bentuk penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang turis asing selama di Bali.
Wayan menyebutkan bahwa peraturan ini dibuat supaya pariwisata di Bali bisa berjalan lebih tertib dan berkualitas. Untuk memastikan peraturan tersebut diimplementasikan dengan baik, pemerintah setempat juga akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan asing. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Daerah Bali pun siap diarahkan untuk mengawasi implementasi peraturan baru ini.
Bagi mereka yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi tegas termasuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Adapun isi dari peraturan baru tersebut, antara lain:
Kewajiban Wisatawan Asing
Larangan bagi Wisatawan Asing
Sebuah bursa pernikahan esklusif besutan The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place. 27-29 Jun 2025
Semarak perayaan kuliner Buleleng di Canggu. 13 Jun-31 Jul 2025