Denda hingga EUR240 menanti mereka yang bandel.

Foto utama: Andreas Weilguny/Unsplash

Para perokok yang berkunjung ke kota Milan harap lebih waspada. Mulai 1 Januari 2025, kota yang dijuluki sebagai Ibu Kota Fesyen Dunia tersebut menerapkan peraturan dilarang merokok di seluruh ruang publik.

Dalam pembatasan aktivitas merokok terketat sepanjang sejarah Italia tersebut, semua orang dilarang merokok termasuk di ruang terbuka atau jalanan. Bagi yang melanggar, mereka akan dikenakan denda antara EUR40 hingga EUR240 per orang. Namun demikian, merokok di luar ruangan tetap diizinkan dengan syarat dilakukan di tempat terpencil dan berjarak sekitar 10 meter dari orang lain.

Ini adalah kali kedua Milan memberlakukan larangan merokok. Pada 2005, mereka mengesahkan aturan yang melarang merokok di dalam ruangan. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah kota untuk menanggulangi polusi udara—bukan karena alasan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran untuk penggunaan vape dan rokok elektrik.

Italia adalah salah satu negara di dunia dengan jumlah perokok aktif terbanyak. Setidaknya seperempat dari jumlah penduduk Negeri Piza itu adalah perokok.Ben Dharma

Calendar of Events

Perahu Kertas Musikal

Salah satu produksi berskala besar yang paling ambisius di awal tahun. 30 Jan-15 Feb 2026

Now Playing Festival 2025

Now Playing Festival akan kembali mengguncang Kota Kembang. 30 Nov 2025

Espolòn Barrio Fiesta 2025 – Jakarta

Semangat Meksiko di tengah Ibu Kota. 7 Nov 2025

See More