Mempermudah pemohon karena paspor kini tak perlu ditinggal.

Per 25 Februari 2026, Kedutaan Besar Inggris di Indonesia membawa kabar baik bagi pelancong dan profesional yang tengah merencanakan perjalanan ke Inggris. Mulai tanggal tersebut, pihak imigrasi Inggris resmi beralih dari menerbitkan visa fisik (vignette) ke e-visa Inggris atau visa elektronik.

Dengan perubahan ini, pemohon visa UK dari Indonesia kini tak lagi harus meninggalkan paspor mereka di VFS Global, mitra resmi pemerintah Inggris untuk pengurusan visa di Indonesia. Sebelumnya, proses ini mengharuskan paspor ditahan paling tidak 14 hari—sebuah jeda yang kerap menghambat spontanitas bepergian ke destinasi lain. Dengan sistem e-visa ini, paspor tetap berada di tangan pemiliknya.

Seperti diumumkan melalui kanal resmi Kedutaan Besar Inggris, pemohon kini hanya perlu datang satu kali ke pusat aplikasi visa Inggris untuk pengambilan data biometrik. Setelah itu, seluruh detail visa Inggris dapat diakses dan dikelola secara daring melalui portal resmi UK Visas and Immigration (UKVI).

Meski prosesnya semakin praktis, persyaratan pengurusan visa Inggris untuk warga Indonesia tetap mengedepankan prinsip seleksi yang ketat. Faktor seperti stabilitas finansial, riwayat perjalanan internasional, serta kelengkapan dokumen tetap menjadi fondasi utama dalam proses persetujuan visa Inggris.Yohanes Sandy

Calendar of Events

Perahu Kertas Musikal

Salah satu produksi berskala besar yang paling ambisius di awal tahun. 30 Jan-15 Feb 2026

Now Playing Festival 2025

Now Playing Festival akan kembali mengguncang Kota Kembang. 30 Nov 2025

Espolòn Barrio Fiesta 2025 – Jakarta

Semangat Meksiko di tengah Ibu Kota. 7 Nov 2025

See More