Jika membandel, bakal didenda 50 ribu won.

Foto utama: Turis mengabadikan satu dari dua Iho Tewoo Horse Lighthouse, mercusuar berbentuk kuda di Jeju. Jeju Tourism Organization

Tak seperti wilayah daratan Korea Selatan lainnya, wisatawan Indonesia dapat mengunjungi Pulau Jeju tanpa visa. Cukup membawa paspor yang masih berlaku serta mengajukan Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA) secara daring, pulau ini pun terbuka lebar untuk dijelajahi.

Popularitas Jeju makin melambung berkat drama Korea populer, mulai dari Crash Landing on You (2019) hingga When Life Gives You Tangerines (2025) yang mengambil lokasi syuting di pulau ini. Kombinasi akses mudah dan pesona layar kaca menjadikan Jeju semakin seksi bagi turis Indonesia.

Namun, daya tarik itu membawa tantangan baru: overtourism. Ulah sebagian wisatawan yang tak tertib kerap mengganggu kenyamanan pengunjung lain maupun warga lokal. Sebagai respons, pemerintah daerah Jeju baru-baru ini menerbitkan 8.000 eksemplar panduan wisata baru yang dibagikan kepada turis. Mengutip CNN Travel, buku saku ini merinci aturan-aturan wajib sekaligus denda bagi pelanggaran ringan maupun berat.

Aturan utamanya mencakup larangan merokok di area bebas asap rokok, membuang sampah sembarangan, menyeberang jalan tidak pada tempatnya, hingga merusak lingkungan. Dendanya bervariasi, mulai dari 20 ribu won (sekitar Rp238 ribu) hingga 200 ribu won (sekitar Rp2,3 juta), tergantung jenis pelanggaran.

Berikut sebagian daftar aturan dan denda yang kini berlaku di Pulau Jeju:

  • Menyeberang jalan sembarangan – 20 ribu won
  • Merokok di area bebas asap rokok – 50 ribu won
  • Mabuk dan mengganggu ketertiban – 50 ribu won
  • Melanggar aturan lalu lintas – 50 ribu won
  • Membuang sampah sembarangan – 50 ribu won
  • Mengganggu ketenangan umum – 50 ribu won
  • Makan tanpa membayar – 50 ribu won
  • Buang air kecil/besar sembarangan – 50 ribu won
  • Merusak alam – 50 ribu won
  • Membawa senjata tersembunyi – 80 ribu won
  • Merencanakan tindak kekerasan – 80 ribu won
  • Mendobrak rumah kosong – 80 ribu won
  • Menggunakan identitas palsu – 80 ribu won
  • Pelanggaran lainnya – 20 ribu won

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap Pulau Jeju tetap menjadi destinasi ramah turis sekaligus menjaga harmoni dengan penduduk lokal serta lingkungan alaminya. Karena pada akhirnya, pesona Jeju tak hanya ada pada dramanya, tapi juga pada cara turis menghormati pulau ini sebagai rumah bersama.Monika Febriana

Calendar of Events

Art Jakarta 2025

Salah satu bursa seni terbesar di Indonesia yang tak boleh dilewatkan. 3-5 Okt 2025

W Presents: TMPLE

Acara musik global di W Bali – Seminyak bersama duo DJ asal London. 30 Agu 2025

COMO Culinary Odyssey: Karangasem Edition

Kolaborasi kuliner terkenal di tepi Pantai Canggu. 14 Ags-30 Sep 2025

See More